Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersikukuh menuding PT Yamaha Motor Manufacturing Indonesia dan PT Astra Honda Motor bersekongkol melakukan praktik pengaturan harga bersama dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
http://www.lensarumah.com/denah-rumah-minimalis-modern-2-lantai/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar