Kedua, lanjutnya, program amnesti pajak dinilai mencederai asa keadilan karena persaratan yang cukup berat bagi UMKM dan besaran tarif tebusan yang sama rata dengan konglomerat.
“Jika amnesti pajak dilakukan dengan sporadis, maka sebanyak 57,9 juta UMKM terancam gulung tikar, padahal UMKM berkontribusi 60,6 persen terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan mampu menyerap 107 juta atau 97 persen tenaga kerja,” jelasnya.
http://www.lensarumah.com/gambar-model-jendela-rumah-minimalis/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar